Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen.
Keputusan kenaikan upah minimum ini diambil melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan buruh.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada 29 November 2024, Presiden menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang signifikan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
Keputusan menaikkan UMP nasional tersebut juga mencerminkan keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja, yang disebut Presiden sebagai "jaringan pengamanan sosial yang sangat penting."
Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli pekerja meningkat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Khusus untuk Jawa Tengah, implementasi
kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini menjadi landasan dalam menghitung estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di 35 wilayahnya.Estimasi ini tentu saja memberikan gambaran awal mengenai besaran kenaikan yang diharapkan dapat diterapkan tahun depan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan khusus terkait upah minimum sektoral. Penetapan upah sektoral ini akan diserahkan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Hal ini bertujuan agar upah minimum dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik di setiap daerah.
Berikut adalah estimasi UMK 2025 di 35 kota-kabupaten Jawa Tengah, jika kenaikan sebesar 6,5 persen diterapkan sesuai dengan UMP:
1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106 menjadi Rp 2.640.247
2.
Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690 menjadi Rp 2.338.2093. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571 menjadi Rp 2.338.129
4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005 menjadi Rp 2.170.475
5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947 menjadi Rp 2.259.374
6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641 menjadi Rp 2.266.467
7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175 menjadi Rp 2.299.511
8. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890 menjadi Rp 2.467.489
9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327 menjadi Rp 2.396.598
10. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012 menjadi Rp 2.390.873
11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482 menjadi Rp 2.359.487
12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500 menjadi Rp 2.180.588
13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366 menjadi Rp 2.436.120
14. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000 menjadi Rp 2.182.185
15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516 menjadi Rp 2.253.636
16. Kabupaten Blora:
Rp 2.101.813 menjadi Rp 2.237.42917. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689 menjadi Rp 2.235.169
18. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000 menjadi Rp 2.332.350
19. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888 menjadi Rp 2.680.439
20. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915 menjadi Rp 2.609.165
21. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236 menjadi Rp 2.941.731
22. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287 menjadi Rp 2.750.809
23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690 menjadi Rp 2.247.330
24. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573 menjadi Rp 2.783.483
25. Kabupaten Batang: Rp 2.379.702 menjadi Rp 2.534.682
26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886 menjadi Rp 2.486.674
27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000 menjadi Rp 2.296.140
28. Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161 menjadi Rp 2.333.086
29. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100 menjadi Rp 2.239.701
30. Kota Magelang: Rp 2.142.000 menjadi Rp 2.281.230
31. Kota Surakarta: Rp 2.269.070 menjadi Rp 2.416.069
32. Kota Salatiga: Rp 2.378.951 menjadi Rp 2.533.563
33. Kota Semarang: Rp 3.243.969 menjadi Rp 3.454.827
34. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801 menjadi Rp 2.545.137
35. Kota Tegal: Rp 2.231.628 menjadi Rp 2.376.661
Kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen memberikan angin segar bagi para pekerja, terutama di Jawa Tengah.
Meski demikian, angka-angka di atas masih bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai keputusan akhir pemerintah daerah.
Pemerintah pusat berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi daerah.(*)
You must be logged in to post a comment.