Estimasi UMK 2025 di 35 Kota-Kabupaten Jawa Tengah: Kenaikan 6,5 Persen Sesuai UMP Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen.

Keputusan kenaikan upah minimum ini diambil melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak, termasuk Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan buruh.

Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada 29 November 2024, Presiden menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang signifikan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Keputusan menaikkan UMP nasional tersebut juga mencerminkan keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja, yang disebut Presiden sebagai "jaringan pengamanan sosial yang sangat penting."

Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli pekerja meningkat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Khusus untuk Jawa Tengah, implementasi

kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini menjadi landasan dalam menghitung estimasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di 35 wilayahnya.

Estimasi ini tentu saja memberikan gambaran awal mengenai besaran kenaikan yang diharapkan dapat diterapkan tahun depan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kebijakan khusus terkait upah minimum sektoral. Penetapan upah sektoral ini akan diserahkan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Hal ini bertujuan agar upah minimum dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik di setiap daerah.

Berikut adalah estimasi UMK 2025 di 35 kota-kabupaten Jawa Tengah, jika kenaikan sebesar 6,5 persen diterapkan sesuai dengan UMP:

1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106 menjadi Rp 2.640.247

2.

Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690 menjadi Rp 2.338.209

3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571 menjadi Rp 2.338.129

4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005 menjadi Rp 2.170.475

5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947 menjadi Rp 2.259.374

6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641 menjadi Rp 2.266.467

7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175 menjadi Rp 2.299.511

8. Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890 menjadi Rp 2.467.489

9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327 menjadi Rp 2.396.598

10. Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012 menjadi Rp 2.390.873

11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482 menjadi Rp 2.359.487

12. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500 menjadi Rp 2.180.588

13. Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366 menjadi Rp 2.436.120

14. Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000 menjadi Rp 2.182.185

15. Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516 menjadi Rp 2.253.636

16. Kabupaten Blora:

Rp 2.101.813 menjadi Rp 2.237.429

17. Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689 menjadi Rp 2.235.169

18. Kabupaten Pati: Rp 2.190.000 menjadi Rp 2.332.350

19. Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888 menjadi Rp 2.680.439

20. Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915 menjadi Rp 2.609.165

21. Kabupaten Demak: Rp 2.761.236 menjadi Rp 2.941.731

22. Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287 menjadi Rp 2.750.809

23. Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690 menjadi Rp 2.247.330

24. Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573 menjadi Rp 2.783.483

25. Kabupaten Batang: Rp 2.379.702 menjadi Rp 2.534.682

26. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886 menjadi Rp 2.486.674

27. Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000 menjadi Rp 2.296.140

28. Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161 menjadi Rp 2.333.086

29. Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100 menjadi Rp 2.239.701

30. Kota Magelang: Rp 2.142.000 menjadi Rp 2.281.230

31. Kota Surakarta: Rp 2.269.070 menjadi Rp 2.416.069

32. Kota Salatiga: Rp 2.378.951 menjadi Rp 2.533.563

33. Kota Semarang: Rp 3.243.969 menjadi Rp 3.454.827

34. Kota Pekalongan: Rp 2.389.801 menjadi Rp 2.545.137

35. Kota Tegal: Rp 2.231.628 menjadi Rp 2.376.661

Kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen memberikan angin segar bagi para pekerja, terutama di Jawa Tengah.

Meski demikian, angka-angka di atas masih bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai keputusan akhir pemerintah daerah.

Pemerintah pusat berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan ekonomi daerah.(*)

Enjoyed this article? Stay informed by joining our newsletter!

Comments

You must be logged in to post a comment.

Related Articles