Kejagung Tangkap Perantara Suap Terkait Vonis Kasasi Ronald Tannur

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Zarof Ricar terkait dugaan pemufakatan jahat berupa suap pengurusan kasasi Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.

"Emas yang didapat penyidik terkait ZR (Zarof Ricar) kan Antam kan, pernah lihat? Ya makanya orang Antam dipanggil lah, betul gak ini, kualitasnya seperti apa, jangan pas diambil itu KW," kata Harli di Kantor Kejagung, Selasa (3/12).

Kejagung juga telah memanggil Manager Quality Control PT Antam berinisial SEP untuk dimintai keterangan. SEP diduga terlibat dalam kongkalikong agar Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.

Menurut Harli, pengacara Tannur, Lisa, menghubungi Zarof selaku

perantara suap untuk mengatur kasasi. Lisa diduga menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi.

Penyidik Kejagung kemudian menggeledah kediaman Zarof di Jakarta dan menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar serta emas seberat 51 kilogram. Diduga, uang tersebut dikumpulkan Zarof dari hasil pengurusan sejumlah perkara sejak 2012.

Harli belum mau membeberkan materi pemeriksaan SEP. "Itu substansi penyidikan, tapi yang pasti tentu ada kaitannya," ujarnya.

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Tannur divonis bebas di tingkat pengadilan negeri, namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Enjoyed this article? Stay informed by joining our newsletter!

Comments

You must be logged in to post a comment.

Related Articles