Tenaga honorer di Indonesia tengah menghitung hari untuk mengubah statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perubahan ini membawa kabar baik karena PPPK menjanjikan peningkatan gaji dan tunjangan yang lebih layak.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong percepatan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 menjadi dasar penetapan gaji dan tunjangan PPPK, memberikan kepastian penghasilan yang lebih stabil.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan pengakuan lebih besar atas jasa para tenaga honorer yang telah berkontribusi signifikan dalam berbagai sektor pelayanan publik.
Setelah resmi diangkat menjadi PPPK, tenaga honorer akan
menerima gaji yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan kenaikan sebesar 8 persen.Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 –
Rp 5.957.800- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Selain gaji, tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK juga akan menerima berbagai tunjangan.
Tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan atas tugas yang mereka emban.
Berikut jenis tunjangan yang akan diterima:
1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan Pangan
3. Tunjangan Jabatan Struktural
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
5. Tunjangan Lainnya
Setiap tunjangan ini akan disesuaikan dengan posisi dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK.(*)
Nice info
You must be logged in to post a comment.