IDNSUARA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hasil pemantauan terhadap industri keuangan yang menunjukkan terdapat 14 lembaga dana pensiun dan 8 lembaga asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus per Oktober 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (13/12), Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja lembaga keuangan nasional.
Ogi merincikan bahwa dari 14 dana pensiun yang diawasi, satu di antaranya telah disetujui untuk dibubarkan pada September 2024.
"Kami terus mendorong penyelesaian permasalahan di lembaga-lembaga keuangan tersebut," tegasnya.
Menariknya, meskipun terdapat beberapa lembaga dalam pengawasan, kondisi industri keuangan
secara keseluruhan masih menunjukkan ketahanan yang solid.Kinerja Industri Asuransi
Permodalan dan Aset
Nilai Risk Based Capital (RBC) industri asuransi berada pada level 316,85% - 436,70%
Total aset industri asuransi mencapai Rp1.133,58 triliun, naik 2,98% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya
Aset asuransi komersial tumbuh 4,31% menjadi Rp914,03 triliun
Perolehan Premi
Premi asuransi jiwa tumbuh 2,74% dengan nilai Rp150,53 triliun
Premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,87% dengan nilai Rp121,10 triliun
Dinamika Industri Dana Pensiun
Total aset dana pensiun mencapai Rp1.500,18 triliun, tumbuh 10,35%
Program pensiun sukarela mencatat aset Rp379,50 triliun dengan pertumbuhan 5,82%
Program pensiun wajib mencapai aset Rp1.120,68 triliun dengan pertumbuhan 11,97%
Sikap OJK
Ogi menekankan bahwa OJK tidak bermaksud serta-merta membubarkan lembaga-lembaga
bermasalah. "Kami lebih fokus pada upaya perbaikan dan pembinaan," ujarnya.Lembaga ini mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selektif dalam memilih lembaga jasa keuangan, sambil terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala.
Proyeksi ke Depan
Meskipun terdapat beberapa lembaga dalam pengawasan khusus, indikator pertumbuhan dan kesehatan industri keuangan masih menunjukkan tren positif.
OJK akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga yang dinilai memerlukan perhatian khusus.
You must be logged in to post a comment.