Pilkada 2024: Masyarakat Baduy Ajukan Perpanjangan Waktu Pencoblosan

LEBAK, BANTEN - Masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, mengajukan perpanjangan waktu pemungutan suara Pilkada 2024. Permintaan ini diajukan karena ada acara adat yang bertepatan dengan hari pencoblosan.

"Iya, masyarakat adat Baduy minta perpanjangan waktu pencoblosan sampai pukul 15.00 WIB karena di sana ada acara adat," kata Ketua KPU Lebak Dewi Hartini, Selasa (26/11/2024).

Dewi mengatakan, KPU Lebak belum menerima keputusan dari KPU RI terkait perpanjangan waktu tersebut. Jika permintaan Baduy tidak dikabulkan, Bawaslu Lebak akan mendorong KPU Lebak berkoordinasi dengan Kepala Desa Kanekes.

"Kalau sampai pukul 00.00 WIB nanti KPU RI tidak mengeluarkan keputusan, maka pelaksanaan pemungutan

suara di Baduy tetap mengikuti peraturan, dari pukul 07.00-13.00 WIB," kata Dewi.

Kepala Desa Kanekes, Oom, membenarkan adanya acara adat yang akan digelar pada hari pencoblosan. Acara tersebut bernama "ngored serang", yaitu pembersihan lahan adat.

Oom mengatakan, sekitar 500 warga Baduy akan mengikuti acara adat tersebut. Jika waktu pencoblosan tidak diperpanjang, mereka terancam tidak bisa memberikan hak pilihnya.

"Hari Rabu (27/11) besok ada acara adat ngored serang, pembersihan lahan adat, huma serang," kata Oom.

Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lebak, Rizal Murtado, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan khusus di 16 TPS di Baduy. Hal ini untuk mengakomodir partisipasi pemilih di Baduy.

"Kalau tidak diakomodir,

kami akan coba koordinasi lebih intens ke Kepala Desa. Acara adat itu dilakukan serentak atau kalau yang sudah selesai bisa diarahkan langsung ke TPS," kata Rizal.

Rizal menambahkan, Bawaslu akan tetap mengawasi pelaksanaan pemungutan suara jika usulan perpanjangan waktu diterima

Enjoyed this article? Stay informed by joining our newsletter!

Comments

You must be logged in to post a comment.

Related Articles