Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta tetap sah walau dua saksi pasangan calon (paslon) tidak menandatangani berita acara.
"Tetap sah dan tidak memengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," tegas perwakilan KPU Jakarta, Doddy Wijaya, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12).
Proses rekapitulasi sempat diwarnai aksi walk out saksi paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, saat rapat pleno. Sementara, saksi paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, hadir sampai selesai tetapi tidak ikut meneken berita acara. Hanya saksi paslon nomor urut 3 yang menandatanganinya.
Doddy menegaskan, ketidaksediaan saksi untuk meneken berita acara tidak memengaruhi keabsahan
proses. Proses penetapan hasil Pilgub dilakukan setelah rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dipimpin Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama pimpinan lainnyaBerita Resmi Disini : https://kumparan.com/kumparannews/kpu-jakarta-soal-2-saksi-tidak-tanda-tangan-berita-acara-hasil-tetap-sah-2449dwTjRqG
You must be logged in to post a comment.