Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta Sah Meski Saksi Walk Out

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta tetap sah walau dua saksi pasangan calon (paslon) tidak menandatangani berita acara.

"Tetap sah dan tidak memengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," tegas perwakilan KPU Jakarta, Doddy Wijaya, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12).

Proses rekapitulasi sempat diwarnai aksi walk out saksi paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, saat rapat pleno. Sementara, saksi paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, hadir sampai selesai tetapi tidak ikut meneken berita acara. Hanya saksi paslon nomor urut 3 yang menandatanganinya.

Doddy menegaskan, ketidaksediaan saksi untuk meneken berita acara tidak memengaruhi keabsahan

proses. Proses penetapan hasil Pilgub dilakukan setelah rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dipimpin Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama pimpinan lainnya

Berita Resmi Disini : https://kumparan.com/kumparannews/kpu-jakarta-soal-2-saksi-tidak-tanda-tangan-berita-acara-hasil-tetap-sah-2449dwTjRqG

Enjoyed this article? Stay informed by joining our newsletter!

Comments

You must be logged in to post a comment.

Related Articles