Hukuman main judi online di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
*Hukum dan Peraturan*
1. Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1946 tentang Perjudian: Pasal 303 bis, menjatuhkan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.000,00.
2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Pasal 27 ayat (2), menjatuhkan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Pasal 15, menjatuhkan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat memblokir
situs judi online.*Hukuman Tambahan*
1. Pidana tambahan: pencabutan hak-hak sipil, seperti hak memilih dan dipilih.
2. Denda administratif: denda tambahan yang diberikan oleh pemerintah.
3. Pemblokiran akses internet.
4. Pencabutan izin usaha.
*Prosedur Hukum*
1. Penangkapan dan penyelidikan oleh pihak berwajib.
2. Penyerahan ke pengadilan.
3. Pemeriksaan dan vonis.
4. Pelaksanaan hukuman.
*Sanksi Bagi Penyelenggara*
1. Hukuman penjara paling lama 10 tahun.
2. Denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
3. Pencabutan izin usaha.
4. Pemblokiran akses internet.
*Sumber*
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
2. Kementerian Hukum dan HAM
3. Badan Narkotika Nasional (BNN)
4. Polri
You must be logged in to post a comment.