STOP!!! Judi Online Sekarang Juga Sebelum Hidup Kalian Hancur Lebur

Hukuman main judi online di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

*Hukum dan Peraturan*

1. Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1946 tentang Perjudian: Pasal 303 bis, menjatuhkan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.000,00.

2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Pasal 27 ayat (2), menjatuhkan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Pasal 15, menjatuhkan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

4. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat memblokir

situs judi online.

*Hukuman Tambahan*

1. Pidana tambahan: pencabutan hak-hak sipil, seperti hak memilih dan dipilih.

2. Denda administratif: denda tambahan yang diberikan oleh pemerintah.

3. Pemblokiran akses internet.

4. Pencabutan izin usaha.

*Prosedur Hukum*

1. Penangkapan dan penyelidikan oleh pihak berwajib.

2. Penyerahan ke pengadilan.

3. Pemeriksaan dan vonis.

4. Pelaksanaan hukuman.

*Sanksi Bagi Penyelenggara*

1. Hukuman penjara paling lama 10 tahun.

2. Denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

3. Pencabutan izin usaha.

4. Pemblokiran akses internet.

*Sumber*

1. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)

2. Kementerian Hukum dan HAM

3. Badan Narkotika Nasional (BNN)

4. Polri

Perlu diingat bahwa informasi ini dapat berubah seiring peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pastikan untuk memeriksa sumber resmi untuk mendapatkan informasi terkini.

Enjoyed this article? Stay informed by joining our newsletter!

Comments

You must be logged in to post a comment.

Related Articles